RI-SATU.id, Jakarta - KPK menyita sejumlah aset dalam penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Salah satu aset yang disita adalah mata uang asing.
"Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip Senin (8/6/2026)
Penggeledahan itu dilakukan KPK pada Jumat (5/6/). Rumah yang digeledah ini ada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
KPK juga menyita kendaraan seperti mobil sport hingga motor Harley. Berikut ini rincian aset yang disita KPK dari rumah Silmy:
- 2 unit mobil sport;
- 10 unit kendaraan roda dua, mulai Vespa, moge, hingga Harley;
- 7 unit sepeda;
- Perhiasan
- Mata uang asing: dolar AS, euro, dan yen
KPK sendiri juga telah menyita barang bukti berupa aset dari para tersangka lain. Di antaranya juga ada aset mata uang asing dolar AS hingga riyal Arab Saudi, berikut rinciannya:
- Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):
a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp 2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.
- Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):
a) 4 akun aset kripto senilai Rp 1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.
- Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah):
a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata uang asing dolar AS, USD 14.500;
d) Mata uang asing dolar Singapura, SGD 10.000;
e) Mata uang asing riyal Arab Saudi, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian
Diketahui, Silmy Karim telah ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada logam mulia serta sejumlah kendaraan.
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
(Red)