RI-SATU.id, Aceh Besar – Kematian Faisal (alm) yang berprofesi sebagai Pawang Gajah di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dibunuh karena adanya kegiatan Ilegal Loging, hal tersebut disampaikan oleh Lutfi dan Muhazir kakak kandung Almarhum saat ditemui RI-SATU.id di Aceh Besar belum lama ini.
Saat wawancara dikediaman keluarga almarhum Faisal, Lutfi (49 tahun) menceritakan sambil menangis “pelaku ada 11 orang, namun kenapa hanya 2 yang di penjara, 9 lainnya berkeliaran” ucapnya
Tambahnya “adik saya dibunuh karena para mafia Ilegal Loging terganggu, adik saya melindungi gajah-gajah dan hutan, kalau Mafia Ilegal Loging menebang kayu pastinya para gajah terganggu karena hutan adalah rumah gajah”
“kenapa para mafia Ilegal Iloging tidak diusut oleh kepolisian Aceh Besar? Mana keadilan buat adik saya yang selama ini menjaga kelestarian gajah dan kelestarian hutan?” kata Lutfi
“bayangkan, bila tidak ada lagi pawang gajah yang menjaga gajah di hutan, dengan kegiatan Ilegal Loging dan mengganggu kelestarian gajah, sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung bagaimana?”pungkasnya
Lutfi juga menjelaskan bahwa keluarganya tidak pernah diberikan salinan putusan No.122/Pid.B/2021/PN Jantho, dan ada beberapa pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “kami tidak pernah diberikan salinan DPO yang pernah dijelaskan jaksa, ada apa dengan semua ini?” tegas Lutfi
Belum lama ini RI-SATU.id sempat menghubungi Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Al-Habib Ahmad Haydar Baagil Assegaf, S.H., M.M., saat menjabat kapolda Aceh, melalui pesan whatsapp dikonfirmasi
Namun konfirmasi Kapolda Aceh dijawab melalui pesan whatsapp Iptu Subhan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, dengan isi pesan
“Assalaamu'alaikkum.Wr.Wb
Perihal : LAPORAN PENANGANAN KASUS
Terkait dengan LP nomor: LP/05/III/Y.A.N.2.5/2021/SPKT tanggal 17 maret 2021
Pelapor : LUTFI
Korban : (ALM) FAISAL
Tersangka :
1.ZAKARIA BIN ALM ABDUL RAZAK
2.MUHAMMAD BIN ALM ABDUL RAZAK
Mohon izin
1. LP tersebut sudah Vonis No.122/Pid.B/2021/PN Jantho (kurungan penjara 13 tahun)
Dalam perkara penganiayaan di Lamteuba
Perkara tersebut sudah tahap II dan untuk 2 orang tersangka sudah di vonis dan inkrah dari pengadilan.
2. Namun pihak keluarga pelapor tidak puas dengan BP tersebut karena ada 1 orang (DPO) tidak ditangkap dan didalam BP ada 6 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.
3. Untuk 9 orang yang dilaporkan pihak keluarga ke media terkait penetapan DPO tersebut kemungkinan asumsi semata karena dalam proses penyidikan sudah sesuai dengan SOP.
3. Pihak keluarga melapor kepada presiden Jokowi kemudian presiden menyerahkan ke Kapolri lalu Kapolri tembusan ke Kapolda Aceh.
Selanjutnya di tengahi Irwasda Polda namun gagal lalu di serahkan ke propam Polda Aceh.
4. Perkara tersebut di proses di Polda Aceh, Untuk terlapor (A.n Dani/Kanit Pidum Lama) sudah di vonis dengan putusan Demosi dan bimbingan rohani
Dan ybs sudah menjalaninya.
Demikian yang dapat kami laporkan.
Wa'alaikumsalam.wr.wb”
Harapan keluarga besar almarhum Faisal, agar keadilan berpihak kepada Almarhum dan supaya para pelaku yang terlibat diproses hukum juga penyebab pembunuhan diusut keterkaitan dengan mafia Ilegal Loging.
Keluarga besar almarhum Faisal menyerahkan tindaklanjut permasalahan kejanggalan kematian Faisal kepada DPP LSM GARDA-P3ER agar permasalahan tersebut digelar melalui penyampaian aspirasi kepada anggota dewan di senayan (Red)