sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung
Minggu, 10 Desember 2023 05:31:22 4337 views

RI-SATU.id, Aceh Besar – Kematian Faisal (alm) yang berprofesi sebagai Pawang Gajah di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh dibunuh karena adanya kegiatan Ilegal Loging, hal tersebut disampaikan oleh Lutfi dan Muhazir kakak kandung Almarhum saat ditemui RI-SATU.id di Aceh Besar belum lama ini.

Saat wawancara dikediaman keluarga almarhum Faisal, Lutfi (49 tahun) menceritakan sambil menangis “pelaku ada 11 orang, namun kenapa hanya 2 yang di penjara, 9 lainnya berkeliaran” ucapnya

Tambahnya “adik saya dibunuh karena para mafia Ilegal Loging terganggu, adik saya melindungi gajah-gajah dan hutan, kalau Mafia Ilegal Loging menebang kayu pastinya para gajah terganggu karena hutan adalah rumah gajah”

“kenapa para mafia Ilegal Iloging tidak diusut oleh kepolisian Aceh Besar? Mana keadilan buat adik saya yang selama ini menjaga kelestarian gajah dan kelestarian hutan?” kata Lutfi

“bayangkan, bila tidak ada lagi pawang gajah yang menjaga gajah di hutan, dengan kegiatan Ilegal Loging dan mengganggu kelestarian gajah, sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung bagaimana?”pungkasnya

Lutfi juga menjelaskan bahwa keluarganya tidak pernah diberikan salinan putusan No.122/Pid.B/2021/PN Jantho, dan ada beberapa pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “kami tidak pernah diberikan salinan DPO yang pernah dijelaskan jaksa, ada apa dengan semua ini?” tegas Lutfi

Belum lama ini RI-SATU.id sempat menghubungi Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Al-Habib Ahmad Haydar Baagil Assegaf, S.H., M.M., saat menjabat kapolda Aceh, melalui pesan whatsapp dikonfirmasi

Namun konfirmasi Kapolda Aceh dijawab melalui pesan whatsapp Iptu Subhan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, dengan isi pesan

“Assalaamu'alaikkum.Wr.Wb

Perihal : LAPORAN PENANGANAN KASUS

Terkait dengan LP nomor: LP/05/III/Y.A.N.2.5/2021/SPKT tanggal 17 maret 2021

Pelapor : LUTFI

Korban : (ALM) FAISAL

Tersangka :

1.ZAKARIA BIN ALM ABDUL RAZAK

2.MUHAMMAD BIN ALM ABDUL RAZAK

Mohon izin

1. LP tersebut sudah Vonis No.122/Pid.B/2021/PN Jantho (kurungan penjara 13 tahun)

Dalam perkara penganiayaan di Lamteuba

Perkara tersebut sudah tahap II dan untuk 2 orang tersangka sudah di vonis dan inkrah dari pengadilan.

2. Namun pihak keluarga pelapor tidak puas dengan BP tersebut karena ada 1 orang (DPO) tidak ditangkap dan didalam BP ada 6 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.

3. Untuk 9 orang yang dilaporkan pihak keluarga ke media terkait penetapan DPO tersebut kemungkinan asumsi semata karena dalam proses penyidikan sudah sesuai dengan SOP.

3. Pihak keluarga melapor kepada presiden Jokowi kemudian presiden menyerahkan ke Kapolri lalu Kapolri tembusan ke Kapolda Aceh.

Selanjutnya di tengahi Irwasda Polda namun gagal lalu di serahkan ke propam Polda Aceh.

4. Perkara tersebut di proses di Polda Aceh, Untuk terlapor (A.n Dani/Kanit Pidum Lama) sudah di vonis dengan putusan Demosi dan bimbingan rohani

Dan ybs sudah menjalaninya.

Demikian yang dapat kami laporkan.

Wa'alaikumsalam.wr.wb”

Harapan keluarga besar almarhum Faisal, agar keadilan berpihak kepada Almarhum dan supaya para pelaku yang terlibat diproses hukum juga penyebab pembunuhan diusut keterkaitan dengan mafia Ilegal Loging.

Keluarga besar almarhum Faisal menyerahkan tindaklanjut permasalahan kejanggalan kematian Faisal kepada DPP LSM GARDA-P3ER agar permasalahan tersebut digelar melalui penyampaian aspirasi kepada anggota dewan di senayan (Red)

Berita Terpopuler
Senin, 18 Desember 2023 18:44:52 7834 views
Santer cerita kedekatan Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan orang nomor dua di Polri
Selasa, 24 Oktober 2023 05:58:40 5148 views
Hal tersebut dibenarkan oleh telah diterbitkan dokumen menggunakan kop surat kantor Desa Cijujung
Minggu, 10 Desember 2023 05:31:22 4337 views
sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung
Senin, 18 Desember 2023 09:27:58 3660 views
kenapa sudah 3 tahun kok tidak ada tindaklanjutnya
Rabu, 21 Februari 2024 17:35:00 2945 views
ada dugaan Bus Sekolah SMPN 02 Sukaraja menggunakan bagan bakar solar subsidi
Kategory Berita