RI-SATU.id, Bekasi — Unit Pelaksana Teknis (UPT) 4 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi diduga melanggar ketentuan wilayah kerja dengan melakukan pengangkutan sampah di area yang menjadi tanggung jawab UPT 3.
Informasi ini terungkap setelah adanya temuan bahwa beberapa armada pengangkut sampah milik UPT 4 beroperasi di zona pelayanan yang secara administratif tercatat sebagai wilayah UPT 3. Aktivitas ini dianggap tidak sesuai dengan pembagian wilayah operasional antar-UPT yang sudah diatur oleh DLH Kabupaten Bekasi.
Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, pelanggaran ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir dan memicu kebingungan di lapangan. “Setiap UPT sudah punya wilayah kerja masing-masing. Ketika UPT lain masuk tanpa koordinasi, itu bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga bisa mengganggu sistem kerja yang sudah disepakati,” jelasnya.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UPT 4 terkait alasan mereka beroperasi di luar wilayah kerja. Sementara itu, pihak UPT 3 dikabarkan telah menyampaikan protes secara internal atas kejadian tersebut.
Diduga, tindakan UPT 4 ini dilakukan tanpa dasar surat tugas maupun perintah resmi dari Dinas Lingkungan Hidup pusat, yang jika benar, maka bisa masuk kategori pelanggaran administratif dan etika birokrasi.
Masyarakat berharap agar DLH Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk melakukan penertiban, evaluasi, dan mengembalikan sistem kerja sesuai aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di masa mendatang. (PM)