RI-SATU.id, Jakarta, — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Kombes Pol Komarudin memberikan klarifikasi terkait insiden pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh seorang anggota polisi yang sempat viral di media sosial.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam saat petugas sedang melakukan patroli. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
Setelah pemeriksaan awal, diketahui bahwa nomor polisi yang digunakan memang tidak sesuai dan hal itu kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian.
“Kami langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut, khususnya terkait dugaan penyimpangan oleh anggota di lapangan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” ujar Kombes Komarudin.
Menurut kronologis kejadian, petugas memberhentikan kendaraan dan meminta pengendara untuk menunjukkan dokumen kendaraan. Pengendara yang diketahui seorang perempuan, sempat memperlihatkan SIM yang ternyata bukan merupakan SIM resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
“SIM tersebut dikembalikan oleh anggota karena bukan produk resmi Polri. Anggota kemudian menanyakan SIM yang sah, yakni yang dikeluarkan oleh Polri,” tambah Komarudin. Namun, menurutnya, kesalahan terjadi saat anggota menyampaikan maksudnya, sehingga terjadi salah pengertian dan momen tersebut terlanjur terekam dan viral di media sosial.
Komarudin juga menjelaskan bahwa petugas saat itu kesulitan mengidentifikasi SIM karena kondisi malam hari serta warna dan bentuk fisik SIM yang berbeda dari biasanya.
“SIM itu memang hampir sama ukurannya dengan SIM Polri, namun warnanya agak kebiruan. Kami menduga itu bukan SIM yang berlaku secara nasional. Undang-undang menyatakan bahwa SIM hanya sah jika dikeluarkan oleh dua instansi: Polri dan Pom TNI untuk prajurit aktif TNI yang mengendarai kendaraan dinas,” tegasnya.
Saat ini, tim dari Polda Metro Jaya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengidentifikasi SIM yang ditunjukkan oleh pengendara tersebut dan untuk memastikan apakah kendaraan yang digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan dokumen resmi sesuai peraturan perundang-undangan serta tetap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan oleh aparat di lapangan.
(Afan)