RI-SATU.id, Jakarta – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Timur bekerjasama dengan Calo palsukan data Paspor untuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Hal tersebut diterangkan oleh korban berinisial II saat dikonfirmasi RI-SATU.id lewat telepon whatsapp pada jumat 03/10, “saya mah tidak paham pak apa itu daftar online, yang saya ingat saya diantar oleh grab ke kantor Imigrasi, selanjutnya sampai disana saya ketemu pak Heru calo yang membantu saya”
Tambahnya “pak Heru ngajarin saya, nanti kalau ditanya bilang mau liburan, saya mah taunya setelah pegang paspor dibandara tahun lahir saya dibikin tahun 96, kalau tanggal lahir saya yang benar 11 Juli 1991”
Bahwa saat ini II berada di Negara Oman dan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Bahwa ditemukan perbedaan tahun lahir II di KTP tertulis tahun 1991 namun pada paspor tertulis tahun 1996
Menurut jawaban surat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timu nomor: WIM.10.IMI.4-GR.01.01-1909 tanggal 26 September 2025 dalam point (4) Pengajuan permohonan paspor nomor E8627600 sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dikonfirmasi Fukudan Notoyudo Ketua Umum Gerakan Masyarakat Desa Emas (GEMAS) saat ditemui dikantornya mengatakan “iya benar kami telah terima pengaduannya, dan kami sedang tindaklanjutin, terkait masalah penjelasan surat Kanim Jakarta timur paspor nomor E8627600 itu bohong”
Tambahnya “Saya tantang nanti dijelaskan di pengadilan, kami akan surati Menteri IMIPAS agar membantu proses kepulangan II, supaya II menjelaskan yang sebenarnya permainan pemalsuan data paspor agar semua terang benderang bagaimana II bisa jadi korban TPPO di Negara Oman”
(Red)