RI-SATU.id, Jakarta - Bahwa kegiatan Pembangunan Kantor Sementara Unit Pengelola (UP) Perparkiran Tahun Anggaran 2025 Pengadaan langsung lewat E katalog nomor kontrak SP:479/PN.01.02 Tanggal 18 Juni 2025, SPMK Nomor :480/PN.01.02, mark up dan ada item fiktif.
dimana proyek tersebut tanpa Gambar dan Perencanaan, juga tanpa supervisi.
Bahwa kontrak pekerjaan kegiatan Pembangunan Kantor Sementara Unit Pengelola Perparkiran tidak ditandatangani oleh Direktur CV.BK inisial R, dapat dibuktikan dengan tidak adanya Photo penandatanganan kontrak oleh Direktur atau yang diwakilkan sesuai AKTA
Menurut sumber yang layak dipercaya pada Pekerjaan Kusen dan Pintu Double Multiplex Rangka Galvanis 200x90 cm full accessories, Jumlah pekerjaan pintu seharusnya berjumlah 16 unit sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), fakta dilapangan hanya dikerjakan 12 pintu yang terpasang, sehingga 4 unit pintu tidak dikerjakan
Temuan dilapangan bahwa bahan pintu tersebut bukan rangka GALVANIS yang disebutkan dalam RAB, dan menyimpang dari spesifikasi tekhnis
Pekerjaan Instalasi Listrik menggunakan kabel yang bukan SNI, sehingga berpotensi menimbulkan Kebakaran gedung
Pekerjaan Screed Lantai Lapis Coating dikerjakan tidak sesuai RAB, dimana pekerjaan lapis Coating tidak dikerjakan sama sekali.
Pekerjaan Compound dan Pengecatan dak Beton tidak dikerjakan sama sekali atau pekerjaan fiktif.
Pekerjaan Plafond dengan luas 20 x 10 meter dikerjakan asal-asalan dan sangat beresiko rubuh karena kurangnya material penggantung pada ketinggian 6 meter, sehingga pekerjaan ini harus di inspeksi ulang Ahli Konstruksi.
Dari beberapa temuan redaksi dan telah dikonfirmasi kepada Gubernur DKI melalui surat, hingga saat berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi dari gubernur DKI
Begitu juga Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI dikonfirmasi melalui surat dan melalui pesan whatsapp terkait mark up dan fiktif kegiatan Pembangunan Kantor Sementara UP. Perparkiran, hingga saat ini belum bersedia memberikan tanggapan.
Saat ditemui dikantornya Ketua Umum Gerakan Masyarakat Desa Emas (GEMAS) Fukudan Notoyudo mengatakan “kami sudah menerima data akurat terkait mark up dan item fiktif kegiatan Pembangunan Kantor Sementara UP. Perparkiran”
“kami sudah siapkan surat laporan pengaduan, hal ini yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara harus kita sikapi, dan penegak hukum agar segera menindaklanjuti” tegasnya
(Red)