RI-SATU.id, Labuhan Batu Selatan – warga Dusun Titi Panjang Desa Bunut Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara merasa kecewa oleh keputusan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba yang melepaskan 2 terduga pemakai narkoba.
Awalnya, sekitar akhir November lalu, malam jam 23.10 Wib saat dimulainya ronda, warga memergoki 2 pemuda inisial HZS dan inisial B berada dibawah jembatan Titi Panjang diduga sedang memakai narkoba.
Melihat kegiatan 2 pemuda tersebut, petugas ronda bersama warga ramai-ramai menangkap kedua pemuda tersebut dan menyerahkan ke Polsek Torgamba berikut barang bukti Bong Sabu
Namun bukannya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan, malah dilepaskan dengan alasan tidak diketahui jenis barang narkoba yang dipakai
Menurut salah seorang warga Dusun Titi Panjang yang tidak ingin disebut namanya kepada RI-SATU.id mengatakan “kita kan ada program pos ronda malam yang sudah berjalan 4 bulan pak, terkait maraknya pencurian sawit dan banyaknya penyalahgunaan narkoba”
Tambahnya “awalnya itu pak, ada laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba dibawah jembatan titi panjang, lalu petugas pos ronda malam bersama masyarakat langsung ke TKP menangkap 2 orang yang menyalahgunakan narkoba pak”
“kalau jam kejadiannya pak jam 23.10 wib, setelah kami bawa ke pos keamanan ronda, selanjutnya 2 orang pemakai narkoba kami bawa ke Polsek Torgamba untuk kami buat laporan, tapi setelah sampai di Polsek Torgamba tidak ada tanggapan”
“alasan orang Polsek Torgamba bilang, tidak bisa dilaporkan karena bahwasanya tidak ada barang bukti jenis sabunya, kami merasa ada kejanggalan sama Polsek Torgamba pak, kenapa? Pada saat kami melaporkan, sementara kami juga membawa barang bukti bong nya pak” kata seorang warga yang tidak ingin disebut namanya
“sudah kami bilang sama Polsek Torgamba, kalau tidak ada alat bukti sabunya, bagaimana kalau kita test urine saja, kami masyarakat siap menanggung, kami juga membawa kunci kereta (motor) ada didekat bong, keretanya juga nggak ada surat-surat pak” tegasnya
Saat dikonfirmasi AKP Syamsul Adhar, S.H., M.H Kapolsek Torgamba melalui pesan whatsapp pada selasa (09/12), hingga saat berita ini ditayangkan Kapolsek Torgamba belum bersedia memberikan konfirmasi
Terkait kejadian Penyalahgunaan narkoba di Dusun Titi Panjang Torgamba, saat diminta tanggapan Doli Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Desa Emas (DPP-GEMAS) ditemui dikantornya di Jakarta Timur mengatakan “Bidang Propam Polda Sumut diminta usut atas Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihak Polsek Torgamba”
“pasalnya, sudah jelas-jelas ada barang bukti bong dan saksi masyarakat sudah 4 kali memergoki terduga pemakai narkoba, ada juga barang bukti motor yang tidak ada surat-suratnya, kenapa juga Polsek Torgamba tidak serahkan penyalahgunaan narkoba ke Satresnarkoba Polres Labusel?” ucap Doli
Tambahnya “seharusnya Polsek Torgamba jangan ambil keputusan sendiri, biarkan Satresnarkoba test urine 2 orang terduga tersebut, supaya Satresnarkoba bisa lakukan pengembangan menangkap penjual atau bandarnya” Pungkasnya
(Red)