Jokowi telah memaafkan Rismon karena sudah mengakui kekeliruannya dan menyatakan keyakinannya atas keaslian ijazah.
Jumat, 13 Maret 2026 13:15:46 4 views

RI-SATU.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah sepakat restorative justice kasus tudingan ijazah palsu usai tersangka Rismon Sianipar meminta maaf.

Namun Jokowi menyerahkan keputusan restorative justice kepada Polda Metro Jaya.

Pengacaranya, Yakup Hasibuan, akan menginformasikan hasil pertemuan Rismon dengan Jokowi terlebih dahulu kepada penyidik.

“Kami akan segera menginformasikan hal ini kepada para penyidik untuk nanti dipertimbangkan dan ditentukan oleh penyidik,” kata Yakup kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Jokowi telah memaafkan Rismon karena sudah mengakui kekeliruannya dan menyatakan keyakinannya atas keaslian ijazah.

“Betul, pada prinsipnya Pak Jokowi menerima permintaan maaf dan permohonan RJ dari Pak Rismon Sianipar,” ujar dia.

Berkaitan dengan tersangka lainnya, Yakup tak bisa mewakili Jokowi. Jika tersangka lain datang untuk meminta maaf sebagai langkah penyelesaian perkara, keputusan akan diserahkan pada Jokowi.

“Karena permaafan itu sangat pribadi jadi tentunya kami menyerahkan hal tersebut kepada Pak Jokowi untuk nantinya menentukan ya,” ujar dia.

Terpisah, Rismon telah menyebutkan bahwa penelitiannya dalam buku Jokowi’s White Paper adalah keliru. Dia telah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.

"Iya, asli. Kenapa? Dengan kajian saya, makanya saya bilang, Truth hurts, kebenaran itu menyakitkan. Tetapi lebih menyakitkan lagi yang saya rasakan, kalau saya enggak mau mengungkapkannya," kata Rismon usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Sebelumnya, Rismon Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik berkaitan status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah Jokowi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, mengatakan saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti permohonan itu.

“Jadi beberapa hari yang lalu RHS ini bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Dan kami sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026)

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

(Red)

 

Berita Terpopuler
Senin, 18 Desember 2023 18:44:52 7919 views
Santer cerita kedekatan Bakhtiar Ahmad Sibarani dengan orang nomor dua di Polri
Selasa, 24 Oktober 2023 05:58:40 5189 views
Hal tersebut dibenarkan oleh telah diterbitkan dokumen menggunakan kop surat kantor Desa Cijujung
Minggu, 10 Desember 2023 05:31:22 4412 views
sewaktu-waktu kalau gajah mengamuk dan menyerang pemukiman warga kampung
Senin, 18 Desember 2023 09:27:58 3700 views
kenapa sudah 3 tahun kok tidak ada tindaklanjutnya
Rabu, 21 Februari 2024 17:35:00 3016 views
ada dugaan Bus Sekolah SMPN 02 Sukaraja menggunakan bagan bakar solar subsidi
Kategory Berita