RI-SATU.id, Lubuklinggau - PGRI Lubuklinggau memberi pendampingan kepada oknum guru SD Negeri Lubuklinggau berinisial RP, yang terlibat kasus dugaan kekerasan terhadap siswa. Pendampingan dilakukan sembari mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan.
Kuasa hukum PGRI Lubuklinggau Erlangga Atmada mengatakan pihaknya akan terus mendampingi RP hingga proses hukum selesai.
"Kita tetap dampingi sampai akhir, sampai kasusnya selesai. Dan saat ini kita akan tetap mengupayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan," katanya, Senin (27/7/2026).
Erlangga mengatakan upaya mediasi dengan pihak wali murid telah beberapa kali dilakukan, baik di lingkungan sekolah maupun di Polres Lubuklinggau. Namun hingga kini kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan.
Erlangga mengungkapkan RP telah dinonaktifkan dari kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Meski begitu, RP masih tetap datang ke sekolah.
"Dia masih dinonaktifkan, cuma dia masih datang ke sekolah, tapi tidak mengajar," ujarnya.
Erlangga mengungkapkan pertemuan terakhir dalam upaya mediasi digelar Rabu (15/7) lalu. Dalam waktu dekat, pihak keluarga murid dan guru tersebut dijadwalkan kembali bertemu untuk melanjutkan mediasi.
"Hari ini atau besok akan ada pertemuan lagi antara pihak keluarga murid dengan guru tersebut," katanya.
Saat ini pihak PGRI berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, karena para siswa telah kembali mengikuti kegiatan belajar seperti biasa dan guru yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya.
"Karena mengingat siswa sudah sekolah seperti biasa, dan ini juga sudah jadi pelajaran untuk RP, karena saat ini ia juga sudah menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah mengatakan proses penyelidikan terkait kasus tersebut masih terus berjalan. Hingga kini belum ada upaya perdamaian dari pihak pelapor sehingga penyelidikan tetap berlanjut.
"Masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru PPPK berinisial RP di salah satu SD Negeri di Kota Lubuklinggau diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah murid. Tak terima atas dugaan tersebut, para wali murid melaporkan kasus itu ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (15/7/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan itu dipicu karena beberapa siswa tidak mampu menghafal materi perkalian yang diberikan.
Para korban diduga dipukul menggunakan mistar kayu hingga mengalami luka lebam pada tangan dan kaki, serta trauma psikologis. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Saat ini, RP sendiri sudah dinonaktifkan sementara dalam proses belajar mengajar. Sedangkan penentuan sanksi yang akan diberikan terhadapnya masih menunggu hasil kajian inspektorat.
(Red)